Beranda | Artikel
Siapa Al-Gharimin yang Berhak Mendapat Zakat?
Jumat, 13 Mei 2016

Siapakah Al-Gharimin?

Mohon jelaskan batasan orang yang berutang yang berhak menerima zakat? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah menyebutkan daftar orang yang berhak mendapatkan zakat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. at-Taubah: 60)

Salah satu diantara orang yang berhak menerima zakat adalah al-Gharimin. Gharim artinya utang atau kewajiban harta yang harus ditunaikan, seperti diyat atau denda. Sementara istilah gharim dalam perdagangan berarti orang yang rugi ketika berdagang. (Mu’jam al-Wasith).

al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan beberapa kondisi orang Gharim berikut dalilnya,

Pertama, orang yang menanggung biaya karena menyelesaikan sengketa, sehingga menghabiskan hartanya. Orang semacam ini, berhak mendapatkan zakat.

Dalilnya adalah hadis Qabishah bin Mukhariq al-Hilaly,

Saya menanggung utang, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan.

“Tunggu, sampai ada zakat, biar saya perintahkan untuk diberikan kepadamu.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian ketika datang dana zakat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ

Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari 3 orang, (diantaranya): Orang yang menanggung beban untuk menyelesaikan sengketa, maka boleh baginya meminta-minta, sampai bisa melunasinya, kemudian tidak boleh lagi meminta. (HR. Muslim 2451 dan Abu Daud 1642)

Kedua, orang yang bangkrut karena bisnis sehingga terllilit utang

Sahabat Abu Said radhiyallahu ‘anhu menceritakan, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang pedagang yang mengalami musibah, rusak barang dagangannya. Akhirnya dia menanggung banyak utang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada para sahabat, “Berikan zakat untuknya.”

Banyak sahabat yang memberikan zakatnya, namun itu belum menutupi kewajiban utangnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka yang mengutanginya,

خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ

“Ambillah harta yang ada di orang itu, dan kalian tidak memiliki hak untuk mengambil selain itu.” (HR. Muslim 4064, Abu Daud 3471 dan yang lainnya).

Ketiga, orang yang taubat dari maksiat dan itu menyebabkan dia harus terlilit banyak utang.

(Tafsir Ibnu Katsir, 4/168)

Lajnah Daimah menambahkan, termasuk al-Gharimin yang berhak mendapat zakat adalah orang yang berutang untuk menafkahi kebutuhan keluarganya, baik kebutuhan pangan, sandang, maupun papan.

Dalam salah satu fatwanya dinyatakan,

إذا استدان إنسان مبلغاً مضطراً إليه ؛ لبناء بيت لسكناه ، أو لشراء ملابس مناسبة ، أو لمن تلزمه نفقته ؛ كأبيه ولأولاده أو زوجته ، أو سيارة يكد ( يعمل ) عليها لينفق من كسبه منها على نفسه، ومن تلزمه نفقته مثلا، وليس عنده مايسدد به الدين : استحق أن يُعطى من مال الزكاة ما يستعين به على قضاء دينه

Jika ada orang yang berutang karena terpaksa, untuk membangun rumah tinggal, atau membeli pakaian layak pakai, atau menanggung orang yang wajib dia nafkahi, seperti bapaknya, anaknya, atau istrinya. Atau untuk membeli mobil yang dia gunakan untuk bekerja, sehingga bisa menafkahi dirinya dan keluarganya, sementara dia tidak memiliki harta untuk melunasi utangnya, maka dia berhak diberi harta zakat, yang bisa membantu untuk melunasi utangnya. (Fatwa Lajnah Daimah, 10/9).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/27777-siapa-al-gharimin-yang-berhak-mendapat-zakat.html